Amanat Undang-undang RI No. 14 tahun 2005 bahwa:
(1) dosen berkewajiban
meningkatkan dan mengembangkan kompetensinya secara terus menerus; dan
(2) mereka berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, mendapatkan akses ke
sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat.
Menghadapi tantangan di atas, Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, melaksanakan program percepatan peningkatan
kualifikasi dosen perguruan tinggi Indonesia dengan menyediakan beasiswa pendidikan
pascasarjana luar negeri yang dilaksanakan sejak 2008, selain beasiswa pendidikan
pascasarjana dalam negeri yang telah berlangsung sejak 1976 (BPPS). Direktorat Pendidik dan
Tenaga Kependidikan pada tahun 2013 juga memberikan kesempatan bagi dosen yang sedang
melaksanakan program pendidikan S3 di dalam negeri untuk melakukan magang di perguruan
tinggi luar negeri selama minimal 4 bulan (Program Sandwich-like) agar menghasilkan
publikasi internasional. Sebagai upaya meningkatkan mobilitas dan pertukaran para dosen,
juga disediakan Program Scheme for Academic Mobility and Exchange (SAME) dengan aktivitas
untuk: mengembangkan program kerjasama berskala internasional, sebagai dosen tamu yang
diminta oleh perguruan tinggi luar negeri untuk mengajar bahasa atau seni Indonesia, maupun
pertukaran dosen dalam rangka memperkuat kerjasama antara perguruan tinggi Indonesia
dengan mitra luar negerinya.
Mulai tahun 2011, Direktorat Pendidik dan Tenaga Kepedidikan memperluas program
Beasiswa Pendidikan Pascasarjana dengan membuka kesempatan bagi calon dosen dan tenaga
kependidikan tetap pada Perguruan Tinggi negeri dan/atau Kantor pusat Ditjen Dikti
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menempuh program pascasarjana baik di
luar negeri maupun di dalam negeri. Jika berbagai kegiatan ini berjalan dengan baik, maka
pencapaian target untuk membentuk critical mass dosen tetap berkualitas internasional di
PTN dan PTS pada perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
akan dapat dipercepat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar