Sabtu, 08 Juni 2013

Amanat Undang-undang S2-S3 bagi Dosen


Amanat Undang-undang RI No. 14 tahun 2005 bahwa: 
(1) dosen berkewajiban 
meningkatkan dan mengembangkan kompetensinya secara terus menerus; dan 
(2) mereka berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, mendapatkan akses ke 
sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan 
pengabdian kepada masyarakat. 

Menghadapi tantangan di atas, Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan, 
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, melaksanakan program percepatan peningkatan 
kualifikasi dosen perguruan tinggi Indonesia dengan menyediakan beasiswa pendidikan 
pascasarjana luar negeri yang dilaksanakan sejak 2008, selain beasiswa pendidikan 
pascasarjana dalam negeri yang telah berlangsung sejak 1976 (BPPS). Direktorat Pendidik dan 
Tenaga Kependidikan pada tahun 2013 juga memberikan kesempatan bagi dosen yang sedang 
melaksanakan program pendidikan S3 di dalam negeri untuk melakukan magang di perguruan 
tinggi luar negeri selama minimal 4 bulan (Program Sandwich-like) agar menghasilkan 
publikasi internasional. Sebagai upaya meningkatkan mobilitas dan pertukaran para dosen, 
juga disediakan Program Scheme for Academic Mobility and Exchange (SAME) dengan aktivitas 
untuk: mengembangkan program kerjasama berskala internasional, sebagai dosen tamu yang 
diminta oleh perguruan tinggi luar negeri untuk mengajar bahasa atau seni Indonesia, maupun 
pertukaran dosen dalam rangka memperkuat kerjasama antara perguruan tinggi Indonesia 
dengan mitra luar negerinya. 

Mulai tahun 2011, Direktorat Pendidik dan Tenaga Kepedidikan memperluas program 
Beasiswa Pendidikan Pascasarjana dengan membuka kesempatan bagi calon dosen dan tenaga 
kependidikan tetap pada Perguruan Tinggi negeri dan/atau Kantor pusat Ditjen Dikti 
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menempuh program pascasarjana baik di 
luar negeri maupun di dalam negeri. Jika berbagai kegiatan ini berjalan dengan baik, maka 
pencapaian target untuk membentuk critical mass dosen tetap berkualitas internasional di 
PTN dan PTS pada perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 
akan dapat dipercepat. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar